Melihat hal itu ibu korban merasa sangat shock dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambipuji, Polres jember, pada Jumat (11-11-2022) dengan nomor laporan LP/34/Xl/2022 guna meminta pertanggung jawaban dari para pelaku.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus ini dan mengumpulkan sejumlah alat bukti dan saksi, serta akan segera melakukan penangkapan terhadap pelaku utama otak dari aksi pengeroyokan tersebut.
Untuk sementara kuasa hukum dari korban belum bisa memastikan pasal berapa yang diterapkan pada para pelaku sebelum pelaku utamanya tertangkap
Kuasa hukum korban Sukardi,SH dan Dodik Firmansyah,SH mempercayakan penuh kasus ini kepada pihak kepolisian Polsek Rambipuji, untuk menangkap para pelaku dan menindak dengan seadil-adilnya sesuai dengan undang-undang.
Harapan ibu korban, Ita Nurul Ni’Mah pada pihak kepolisian sangatlah besar beliau juga berharap agar para pelaku segera ditangkap dan diproses secara hukum, karena ibu korban tidak terima anaknya di perlakukan tidak wajar dan dianiaya tanpa sebab hingga tidak sadarkan diri. (tim)
