Definitif.id, Banyuwangi – Hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ketika ke atas. Demikian ungkapan yang disampaikan oleh Bondan Madani, Ketua Umum Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR) dalam wawancara, pada Selasa (14/03/2023).
Menurutnya, situasi yang dialami oleh 3 (tiga) petani dari Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, sangat berbeda dengan situasi yang dialami oleh tersangka korupsi fiktif Makan Minum (MAMIN), Nafiul Huda.
“Nafiul Huda sudah menjadi tersangka selama 4 bulan oleh Kejari, tetapi hingga saat ini belum ditangkap. Sementara itu, ketiga petani tersebut ditangkap ketika mereka bersama dua orang lainnya hendak menghadiri pertemuan antar Kepala Desa di Banyuwangi,” kata Bondan.
Bondan juga menyatakan, bahwa berdasarkan laporan dan pernyataan dari kuasa hukum, ketiga warga tersebut ditangkap atas dugaan menyebarkan berita bohong. Namun penangkapan tersebut dilakukan hampir seperti penculikan dan tidak profesional, karena dilakukan tanpa menunjukkan surat tugas penangkapan.
“Inilah dinamika hukum yang ada di Indonesia saat ini, di mana tampaknya telah terjadi perubahan paradigma di mana yang menang adalah yang memiliki kekuasaan, uang, dan kekuatan. Contoh nyatanya adalah kasus korupsi MAMIN yang dilakukan oleh ASN di Banyuwangi dan masih belum terselesaikan hingga lebih dari 4 bulan,” jelasnya.
Sebagai seorang Aktivis yang dikenal sebagai Si Raja Demo, Bondan menyatakan bahwa saat ini banyak masyarakat tidak percaya dengan proses hukum di Indonesia. Fenomena ketidakadilan hukum ini masih terus terjadi dalam praktik hukum di Indonesia. Para pejabat dan kolongmerat akan selalu aman dari gangguan hukum meskipun mereka melanggar aturan negara atau melakukan kecurangan.
“Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia sangat rendah, dan hal ini menunjukkan bahwa sistem dan praktik hukum kita bermasalah. Seperti yang dialami oleh tiga warga Pakel dan Nafiul Huda, mereka berdua mendapatkan perlakuan hukum yang berbeda,” ujar Bondan.
“LDKS PIJAR menuntut agar petani Pakel yang dikriminalisasi karena memperjuangkan hak atas tanah mereka harus dibebaskan dan segala upaya pembungkaman terhadap petani Pakel harus dihentikan melalui instrumen hukum. Kami juga menuntut agar Nafiul Huda segera ditahan dan APH harus mendalami dugaan jual beli jabatan yang melibatkan dirinya,” tambahnya menandaskan. (gung)
