“Memang di perda ada sanksi namun kita belum pada penegakan sanksi namun minimal setiap penunggak pembayaran pajak akan menerima sanksi sosial,” pungkas Thariq.
Thariq berharap apa yang dilakukannya tersebut dapat menambah Pendapatan Asli Daerah sehingga target PAD Kabupaten Gorontalo Utara dapat tercapai sesuai yang ditargetkan. (Indra)