Definitif.id Kabupaten Gorontalo – Masa tunggu mutasi enam bulan sejak pelantikan bupati definitif hasil Pilkada 2024 segera berakhir. Hal ini memberikan kewenangan penuh kepada Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, untuk melakukan mutasi, rotasi, maupun promosi pejabat guna menyelaraskan struktur birokrasi dengan visi dan misi pemerintahannya bersama Wakil Bupati Tony Yunus.
Aturan larangan mutasi selama enam bulan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang bertujuan menjaga netralitas birokrasi selama masa transisi kepemimpinan. Namun kini, menjelang berakhirnya masa tersebut, publik dan kalangan birokrasi menantikan arah penyegaran pejabat di lingkup Pemkab Gorontalo.
Aktivis Gorontalo yang juga merupakan bagian dari tim pemenangan Sofyan Puhi–Tony Yunus, Robin Bilondatu, menegaskan bahwa mutasi merupakan bagian dari proses normal dalam pemerintahan baru.
“Mutasi ini bukan soal like or dislike, ini murni soal kinerja. Enam bulan adalah waktu yang cukup untuk menunjukkan sejauh mana komitmen dan kapasitas pejabat dalam mendukung program kepala daerah,” ujar Robin, Rabu (3/7/2025).
Robin juga membantah anggapan bahwa mutasi akan menjadi ajang bagi-bagi jabatan. Menurutnya, langkah ini justru dibutuhkan untuk memastikan seluruh elemen birokrasi mampu bekerja dalam satu arah pembangunan yang dicanangkan Sofyan Puhi.
“Ini bukan soal balas jasa politik. Tapi bagaimana birokrasi ini bisa bekerja efektif, cepat, dan sesuai arah kebijakan yang ditetapkan kepala daerah. Kalau tidak bisa kerja atau tidak sejalan, pasti akan tergantikan secara objektif,” tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa Sofyan Puhi tetap akan mengedepankan prinsip meritokrasi dan profesionalisme dalam setiap proses mutasi, demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang sehat, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
