“Mulai sekarang perbanyak postingan sosial media dengan hal-hal positif untuk melawan berita/postingan yang dapat mengganggu proses pemilihan serentak tahun 2024,” pungkasnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa tersebut juga menambahkan bahwa peran kita semua, termasuk RRI untuk menyampaikan informasi secara luas kepada masyarakat dan mahasiswa bisa menjalankan peran Tridharma Perguruan Tinggi.
“Pengabdian masyarakat bisa dengan menjadi pengawas partisipatif yang proporsional dan profesional dalam rangka mewujudkan Pilkada yang berkualitas, berintegritas dan berkeadilan di Kabupaten Gorontalo,” tambahnya.
Tak lupa ia juga mengajak pemilih pemula bukan hanya mengawasi tapi juga melaporkan ke Bawaslu dan jajaran jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan. Salurkan hak pilih tidak dengan sifatnya politik transaksional, namun sesuai dengan apa yang dilihat, didengar dan tentunya sesuai dengan hati nurani masing-masing pemilih.
