, Malang – Pembinaan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) oleh pihak KPH Blitar yang diselenggarakan pada Rabu (31/01/2024) di ruang Pendopo Kantor Desa Kalipare, di hadiri oleh Adm KPH Blitar yang diwakili oleh Kepala Seksi Madya, Pembinaan SDH KPH Blitar, Kepala Sub Seksi Kemitraan Produktif KPH Blitar, pihak Pemerintah Kecamatan Kalipare, dan juga Kades Kalipare. Rapat tersebut berlangsung agak panas dan juga dipenuhi banyak pertanyaan.
Pertanyaan mulai dari keabsahan Akta Notaris LMDH baru, sampai pada bisa dikabulkannya permohonan kerjasama LMDH yang baru dengan pihak Perhutani KPH Blitar.
Dalam Forum Tukani, selaku perwakilan dari ADM KPH Blitar menjelaskan dasar hukum/legalitas yang diakui oleh Perhutani (KPH Blitar) untuk bekerjasama dalam pengelolaan hutan oleh adaministratur (ADM) KPH Blitar.
Terkait adanya dua Akta Notaris di wilayah alalipare, sesuai data yang ada di KPH Blitar setelah dilakukan penelusuran dokumen yang ada dan tercatat di Perhutani (KPH Blitar) hingga saat ini adalah Akta Notaris Nomor 03 Tanggal 27 Juli 2020 yang berhak melakukan pengelolaan hutan.
“Untuk hal lain, dalam hal keabsahan kepengurusan LMDH di sepakati/merujuk pada Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga (ADART) pada LMDH,” imbuhnya.
“Jadi nantinya apabila dalam LMDH dilakukan reorganisasi harus dengan dan sesuai perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya untuk dilaporkan pada perhutani (KPH Blitar) agar tercatat supaya bisa melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan pihak perhutani dan dalam satu desa tidak boleh ada dua LMDH,” jelasnya.
Di sesi tanya jawab, Nurhasim dengan jabatan Bendahara di LMDH Wono Asih Baru sesuai berita acara pergantian pengurus terbit 02 oktober 2022 yang ditandatangani oleh Drs. Nanang Eko Sunarno selaku PJ Kades Kalipare dan H. Usman selaku Ketua LMDH Wono Asih dengan Akta Notaris Nomor 18 Tanggal 31 Oktober 2022 diterbitkan oleh Harijani, SH., M.Kn.
Menurutnya, dengan nada tinggi menanyakan ke pihak pejabat Perhutani, “Kok bisa ada dua lembaga kan lucu, kok bisa keluar Akta Notaris lagi, jangan-jangan Ketua tidak tau kalo perubahan di tahun 2020, sudah diakta notariskan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan, urusan LMDH itu adalah urusan desa, sesuai kepanjangan LMDH itu sendiri yaitu Lembaga Masyarakat Desa Hutan. “Untuk urusan kerjasamanya kan tetap bisa masuk, untuk kerjasamanya di ulang kata itu, dengan bahasa ngotot,” ucap Nurhasim.
Pihak Perhutani pun menjawab, untuk urusan perubahan dan pembentukan LMDH itu harus sesuai ADART, di dalam ADART diatur siapa yang berhak membentuk dan merubah. “Jadi urusan internal LMDH, karena adanya misskomunikasi harus diselesaikan secara internal LMDH itu sendiri. Kami tidak bisa ikut campur, yang jelas sampai hari ini yang terdaftar di KPH Akta Nomor 03 Tanggal 27 Juli 2020 diterbitkan oleh Risdika Hapsariputri, SH., MKn,” jelasnya.
“Intinya kami tidak berani melangkah seenaknya, bahkan berandai-andai harus begini begitu sesuai pikiran kita, kami menjalankan tugas kami, sesuai aturan dan sesuai data yang ada di kami,” tegasnya.
Di akhir acara, Saiful Anwar selaku Kades Kalipare memaparkan, adanya 2 LMDH yang ada di Desa Kalipare selama ini menjadi tanda tanya. Siapa yang berhak bekerja sama dengan pihak Perhutani, maka pihak pemerintah bersurat kepada pihak Perhutani KPH Blitar. Dan selanjutnya mengundang pihak Perhutani untuk menjelaskan langsung kepada LMDH, LMDH dengan akta notaris mana, yang sebenarnya terdaftar di KPH Blitar, dan bagaimana tata cara melakukan kerjasama yang benar,” ucapnya.