Definitif.id, Pohuwato – Di tengah instruksi Presiden RI untuk menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal dan rantai distribusi emas tanpa izin, sebuah toko emas di Kabupaten Pohuwato diduga masih nekat melakukan transaksi jual beli emas yang berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Toko emas yang disebut-sebut menjadi sorotan masyarakat itu adalah Toko Emas Permata Indah. Toko tersebut diduga tetap menerima dan memperjualbelikan emas hasil tambang ilegal meski aparat kepolisian dan pemerintah telah berulang kali memberikan peringatan keras terhadap praktik tersebut.
Sebelumnya, Polda Gorontalo menegaskan bahwa jual beli emas yang berasal dari PETI merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dijerat pidana sesuai Pasal 161 Undang-Undang Minerba. Bahkan, pembeli maupun penjual emas ilegal terancam hukuman penjara hingga lima tahun serta denda mencapai Rp100 miliar.
Penindakan terhadap tambang ilegal sendiri terus digencarkan aparat gabungan di wilayah Pohuwato. Operasi penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah pusat memberantas kerusakan lingkungan dan praktik tambang ilegal yang semakin marak.
Meski demikian, masih adanya dugaan transaksi emas ilegal di sejumlah toko emas memicu keresahan masyarakat. Warga meminta aparat penegak hukum tidak hanya menindak para penambang, tetapi juga menelusuri jalur distribusi serta pihak-pihak yang membeli emas hasil PETI.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Toko Emas Permata Indah terkait dugaan tersebut.
