Lebih lanjut, Penggiat Lingkungan lulusan Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu pun meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memproses hukum dugaan pelanggaran lingkungan hidup di Desa Talumopatu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi ini harus segera diproses hukum agar bisa menjadi contoh serta efek jerah untuk setiap pelaku usaha. Dan jika dugaan ini pun belum diindahkan, maka akan terjadi namanya pembiaran,” tandasnya.
Hingga berita ini dilansir, belum ada tanggapan dari pihak Pemdes Talumopatu. (Red)
