HomeNews

Diduga Tak Miliki Izin, Villa Objek Wisata Dionumo Disorot

Kadis DLH: Tidak ada, dorang (mereka_red) tidak baurus (dokling).

Wisata Dionumo. (Foto: Detiktravel)

Hal tersebut menurut Amin sangatlah menggelitik, padahal sudah sangat jelas aturan dalam pemanfaatan lingkungan terlebih dahulu perlu tersedianya dokumen lingkungan (dokling).

Amin menduga selain tak memiliki izin lingkungan, bangunan villa dan bangunan lainnya yang ada di pulau tersebut disinyalir belum ada koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat setempat. Bahkan pun menurutnya, kemungkinan pulau masyarakat tidak diperbolehkan untuk menepi ke tempat di mana dibangunannya villa yang diduga kuat dikelola oleh salah satu Kampus ternama di Gorontalo.

“Saya sangat menyayangkan prihal lemahnya penegakan aturan lingkungan di Gorontalo, bahkan penindakan hukumnya pun tidak sebenar-benarnya ditegakkan, terbukti ada beberapa dugaan-dugaan pelanggaran lingkungan bebas terjadi di Gorontalo, peran pemerintah terkesan ogah-ogahan, padahal sudah sangat ada aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Amin, Senin (09/10/2023).

Amin menambahkan, bahwa apabila benar kegiatan wisata di pulau Dionumo tersebut tidak memiliki dokling sebagai bentuk kepatuhan terhadap undang-undang, maka dirinya akan melaporkan hal tersebut kepada Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun ke Kepolisian.

“Jika perihal ini benar dan tidak ada kepatuhan terhadap perundang-undangan terlebih peraturan perundang-undangan lingkungan, maka kami akan menempuh jalur pelaporan baik ke Gakkum KLHK maupun ke Kepolisian karena ini disinyalir kuat terjadinya pembiaran terhadap setiap pelaku usaha yang tidak mengantongi izin resmi, padahal jelas kepatuhan terhadap undang-undang harus dipatuhi dan dipenuhi siapapun itu tanpa tebang pilih,” imbuhnya.

Bagikan:   
Exit mobile version