Definitif.id, Gorontalo – Menyusul mencuatnya isu kesenjangan gaji antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang bertugas di satuan pendidikan dan mereka yang bekerja di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Gorontalo akhirnya memberikan klarifikasi resmi.
Ketua Tim Kerja Perencanaan Dikbud, Ramiz Soleman, menegaskan bahwa perbedaan gaji tersebut bukan merupakan kebijakan sepihak dari dinas, melainkan keputusan yang bergantung pada pimpinan daerah, dalam hal ini Gubernur Gorontalo.
“Keputusan soal besaran gaji itu bukan wewenang saya maupun Kepala Dinas. Semua harus melalui pertimbangan dan keputusan bersama pimpinan, termasuk Gubernur. Karena kalau dinaikkan di satu sektor, seperti pendidikan, maka sektor lain seperti PU dan kesehatan juga akan menuntut hal serupa,” jelas Ramiz, Rabu (12/11/2025).
Ramiz menjelaskan, kesenjangan nominal yang saat ini menjadi sorotan sebenarnya sudah berlangsung sejak lama, bahkan sebelum status tenaga honorer berubah menjadi PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, kondisi tersebut juga terjadi di berbagai sektor lain di lingkungan pemerintah daerah.
“Perbedaan ini bukan hal baru. Sejak tenaga honorer satuan pendidikan dialihkan ke provinsi pada 2016, selisih gaji memang sudah ada. Jadi bukan baru muncul sekarang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ramiz menyebut bahwa masalah pengupahan ini berkaitan erat dengan kemampuan keuangan daerah dan dasar hukum yang mengacu pada Pergub tentang Satuan Standar Harga (SSH). Setiap besaran gaji, katanya, ditetapkan berdasarkan perhitungan kemampuan anggaran dan beban kerja di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Hitungannya bukan semata soal keadilan, tetapi kemampuan daerah. SSH sudah diatur dalam pergub, dan kalau mau diubah, ya harus ubah pergubnya. Tidak bisa hanya satu OPD yang menaikkan tanpa dasar hukum yang baru,” terang Ramiz.
Meski demikian, ia mengapresiasi aspirasi dan protes yang disampaikan para PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, hal itu bisa menjadi ruang diskusi positif bagi pimpinan daerah dalam mengevaluasi kembali kebijakan penggajian untuk masa mendatang.
“Saya justru bersyukur dengan adanya kritik ini, karena bisa jadi bahan evaluasi. Mungkin di tahun 2026 bisa ada penyesuaian, karena untuk APBD 2025 sudah terkunci,” ujarnya.
Ramiz juga memastikan bahwa pihaknya telah menyampaikan masukan tersebut kepada pimpinan dinas agar diteruskan ke Gubernur sebagai bahan pertimbangan. Ia menegaskan bahwa dinas tidak menutup mata terhadap aspirasi para pegawai, namun perubahan kebijakan membutuhkan kajian mendalam agar tidak menimbulkan masalah keuangan baru di sektor lain.
“Kami sudah diskusikan hal ini di tingkat dinas dan keuangan. Prinsipnya, kami tidak menolak aspirasi, tapi keputusan tetap di tangan pimpinan daerah. Kita tunggu bagaimana kebijakan selanjutnya dari Pak Gubernur,” pungkasnya.







