Walikota Bima Arya mengatakan, sidang isbat nikah massal ini merupakan ikhtiar memenuhi hak warga negara. Sebab walaupun pasangan nikah siri ini nikahnya sah secara agama, tapi banyak hak-hak sebagai warga negara yang tidak bisa dipenuhi. Padahal, jika sah secara negara bisa mengurus akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya, mengurus warisan, dan seterusnya.
“Dengan disahkannya secara negara hak-hak mereka akan lebih mudah dipenuhi pemerintah,” ujarnya.
Kepala Kantor Pengadilan Agama IA Bogor, Nasrul mengatakan, pihaknya melakukan penyaringan terlebih dahulu kepada pendaftar dengan berbagai persyaratan. Persyaratan yang harus dipenuhi peserta yakni menghadirkan wali yang berhak (ayah kandung, kakek, kakak laki-laki atau paman), bukan asal menunjuk orang lain sebagai wali.