Pemilik kandang telah mengakui bahwa bau menyengat tersebut berasal dari kandang bebek miliknya. Dia mengklaim telah berupaya mengatasi masalah tersebut tetapi terkendala oleh faktor cuaca.
“Memang soal bau ini sejak 3 minggu lalu saya sudah pikirkan. Saya sudah pesan timbunan sirtu, namun karena hujan, ini yang menjadi kendala. Kalau kandang bebek itu sudah ditimbun pasti baunya tidak ada lagi,” kata pemilik kandang tersebut.
Meskipun demikian, pemilik kandang menyayangkan sikap warga yang tidak menyampaikan keluhan secara langsung kepadanya sebelum masalah ini diangkat ke media. “Yang saya sesalkan, masyarakat tidak langsung datang ke saya untuk menyampaikan keluhan ini, sementara kami di tetangga sekitar ini selalu terbuka,” ungkapnya.
Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha yang berpotensi mencemari lingkungan wajib memiliki izin lingkungan dan menerapkan sistem pengelolaan limbah yang baik.
DLH Gorontalo Utara akan mengevaluasi apakah kandang ternak tersebut telah memenuhi persyaratan lingkungan yang ditetapkan, termasuk sistem pengelolaan limbah dan sanitasi yang memadai.
“Kami berkomitmen untuk menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. Setiap usaha harus memperhatikan dampak lingkungan dari aktivitasnya. Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Thamrin Sirajudin.
Hasil pemeriksaan tim DLH akan menjadi dasar bagi tindakan selanjutnya, baik berupa pembinaan, peringatan, hingga sanksi administratif jika diperlukan. DLH juga akan memberikan rekomendasi teknis untuk penanganan limbah ternak yang lebih baik guna mencegah pencemaran serupa di masa mendatang.
