Sejauh ini bukti yang BEM sampaikan kepada pihak Bawaslu berupa video pemberian uang dan stiker atau dokumentasi yang berkaitan dengan spesimen surat suara atas nama Mikson Yapanto dari Nasdem.
“Sesuai dengan ketentuan Perbawaslu 7 untuk penanganan pelanggaran, karena ini laporan, maka kami Bawaslu punya ruang 14 hari sejak laporannya diregistrasi. Dipendalaman nanti, jika memenuhi unsur-unsur maka kita limpahkan ke kepolisian untuk tahapan lebih lanjut,” ungkap Yesmar. (Redaksi)
