HomeNews

Dugaan Pungli Revitalisasi Sekolah di Gorut, Setiap Kepala Sekolah Disebut Diminta Rp1,3 Juta

Menurut penuturannya, informasi itu diperoleh melalui komunikasi dengan rekan sesama penerima program. Ia mengaku mendengar adanya kekhawatiran bahwa sekolah yang tidak menyerahkan uang dapat menghadapi teguran dari pihak dinas.

“Katanya torang mo kumpul doi (uang_red) 1,3 juta untuk semua penerima revit. Terus katanya jangan sampai torang dinas mo dapa marah kalau tidak ba kase,” tuturnya.

Keterangan tersebut memunculkan dugaan adanya tekanan terhadap sekolah penerima bantuan. Meski demikian, kebenaran permintaan tersebut, termasuk ada atau tidaknya ancaman maupun konsekuensi bagi sekolah yang tidak menyerahkan uang, masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Belum diketahui pula siapa yang pertama kali mengusulkan pengumpulan dana tersebut, untuk apa uang itu akan digunakan, serta apakah terdapat dokumen atau ketentuan resmi yang mendasarinya.

Atas persoalan itu, narasumber meminta aparat kejaksaan menelusuri dugaan pengumpulan uang tersebut. Ia berharap pemeriksaan dapat menjelaskan peruntukan dana sekaligus memastikan apakah praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum.

“Kalau bisa Pak Billy dan Pak Dadang (unsur Kejaksaan Tinggi) bisa menelusuri dana itu untuk apa, soalnya saya curiga itu masuk kategori pungli,” tegasnya.

Dugaan ini perlu mendapat perhatian karena program revitalisasi sekolah menggunakan skema dan ketentuan pelaksanaan yang harus dapat dipertanggungjawabkan. Sekolah penerima bantuan juga perlu memperoleh kepastian mengenai hak, kewajiban, serta komponen pembiayaan yang dibebankan kepada mereka.

Bagikan:   
Exit mobile version