HomeNews

Dugaan Pungutan Rp1,3 Juta di Sekolah Penerima Revitalisasi Gorut Memanas, Kepsek Sebut Ada Koordinator Pengumpulan Dana

Bukti komunikasi, catatan transaksi, keterangan kepala sekolah, dan dokumen pengembalian dapat membantu menguji kebenaran informasi tersebut.

Program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan yang merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 harus dilaksanakan sesuai ketentuan dan petunjuk teknis yang berlaku. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan pelaksanaannya perlu diperiksa berdasarkan fakta dan dokumen yang relevan.

Apabila ditemukan bukti adanya permintaan uang yang disertai pemaksaan, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran hukum lainnya, aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan.

Atas dasar itu, Tim Media mendorong Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menelaah informasi tersebut sesuai kewenangan masing-masing.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status dana yang dipersoalkan sekaligus memastikan apakah transaksi tersebut benar merupakan pinjaman sebagaimana penjelasan Kepala Dinas atau memiliki persoalan hukum lain.

Abdul Wahab Paudi, Isra Said dan benerapa nama yang disebut dalam keterangan narasumber perlu memperoleh kesempatan untuk memberikan klarifikasi.

Bagikan:   
Exit mobile version