Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Gakumdu Gorut diminta Tinjau Ulang Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Oleh Oknum Beberapa Kades

Rifki menegaskan bahwa saksi ahli dan digital forensik dapat memenuhi unsur pembuktian dalam penanganan perkara pelanggaran pemilukada. Terlebih, Peraturan BSSN Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Lingkungan BSSN telah mengatur standar prosedur pemeriksaan digital forensik.

“Kami meminta dugaan pelanggaran tersebut ditinjau ulang. Alat bukti dapat dikoordinasikan lebih intensif, baik secara de facto dengan rujukan melalui saksi ahli dan digital forensik,” tandasnya.

Aktivis ini menambahkan, kasus ini akan terus menjadi perhatian masyarakat sebagai bentuk kontrol sosial demi mewujudkan pesta demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas sesuai dengan amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Bagikan: