HomeNews

Hendak Liput Surat Suara Rusak, Wartawan di Bulukumba Dicekal Oknum Polisi

Definitif.id, Bulukumba – Saat hendak menjalankan tugasnya meliput kegiatan di Gedung Logistik KPU Bulukumba, seorang Wartawan justru dicekal oleh oknum Polisi yang berjaga.

Kejadian ini dialami Jurnalis MetroTV, Ifa Musdalifa, saat hendak mengambil gambar surat suara rusak, di Gedung Logistik KPU Bulukumba, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujungbulu, pada Rabu 10 Januari 2024.

Menurut Ifa, oknum Polisi inisial AZ itu berulang kali melarang Wartawan saat hendak mengambil gambar surat suara rusak.

Padahal, kata Ifa, jumlah surat suara rusak ini meski diketahui publik agar tidak disalahgunakan oknum.

Ia menceritakan awal mula dirinya dilarang mengambil gambar surat suara rusak.

Saat itu, kata Ifa, sudah tuntas mengambil beberapa gambar situasi pelipatan dan sortir surat suara.

Giliran ingin mengambil gambar surat suara rusak, tiba-tiba dilarang oleh AZ yang berdiri tak jauh darinya.

“Padahal kan ada Ketua KPU, ada Sekuriti dan pihak KPU sendiri yang mengizinkan. Tapi kenapa Azhar ini teriak-teriak melarang. Saya pun tidak menyentuh surat suara itu,” Kata Ifa kesal.

Bahkan, kata Ifa, oknum AZ mempertanyakan wewenangnya. Padahal menurutnya, Wartawan memiliki tugas untuk menyampaikan informasi, sebagai bentuk pengawasan publik.

Ifa juga menyayangkan sikap AZ yang dinilai tidak faham profesi Jurnalis dalam mensukseskan Pemilu 2024.

“Ini tindakan yang kampungan dari oknum. Di saat pemerintah meminta untuk terbuka dalam Pemilu 2024, justru ini menutupi. Kami curiga ada apa?” terangnya. (Wahyudi)

Bagikan:   
Exit mobile version