HomeNews

Hewan Lepas di Kawasan Kantor Bupati Gorut: Implementasi Perda No. 19 Tahun 2009 Dipertanyakan

Definitif.id, Gorontalo Utara – Fenomena hewan ternak lepas di kawasan perkantoran Blok Pland Pemerintah Gorontalo Utara menjadi sorotan publik. Belasan ekor sapi dibiarkan berkeliaran tanpa pengawasan di area perkantoran, termasuk di sekitar kantor Bupati.

Aktivis lingkungan Lifain Buyunggadang atau lebih akrab disapa Ayi Waras mengkritisi kondisi tersebut yang telah berlangsung lama tanpa penanganan serius dari pemerintah daerah. “Sangat disayangkan Pj Bupati bersama dinas terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan dan Satpol PP terkesan membiarkan situasi ini,” ujarnya, Jumat (27/12/2024).

Keberadaan ternak lepas ini menimbulkan permasalahan kebersihan lingkungan karena kotoran sapi berserakan hingga ke jalan-jalan kawasan perkantoran. Lebih mengkhawatirkan, hewan ternak tersebut bahkan mencapai area kantor Bupati yang seharusnya steril mengingat banyaknya tamu dari luar daerah.

“Seharusnya ada rasa memiliki dan empati dari Pj Bupati dan dinas terkait. Apalagi sudah ada Peraturan Daerah Gorontalo Utara Nomor 19 Tahun 2009 tentang Penertiban Hewan Lepas, namun implementasinya sangat lemah,” tambah Ayi. Dalam perda tersebut, telah diatur sanksi bagi pemilik hewan yang membiarkan ternaknya berkeliaran, termasuk kewajiban pemerintah untuk menertibkan hewan-hewan yang dibiarkan lepas.

Ia juga menyoroti kinerja pemerintahan Gorontalo Utara di bawah kepemimpinan Pj Bupati yang dinilai kurang responsif terhadap masalah ini. “Sebagai pemimpin perempuan yang umumnya menyukai keindahan dan kebersihan, seharusnya bisa mengambil sikap tegas untuk mengatasi persoalan ini,” tegasnya.

Bagikan:   
Exit mobile version