Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Hutan Berubah Jadi Kebun Tebu, ADM KPH Blitar dan Kejari Blitar Berikan Sosialisasi Hukum Pemanfaatan Kawasan Hutan

definitif.id , Malang – Suatu rapat sosialisasi bidang hukum digelar di ruang Kecamatan Kalipare yang dihadiri langsung oleh Mukhlisin, S.Hut (ADM/KKPH Blitar), Syahrir Sagir, SH. (Kasi Datun), Nur Sholeh Hidayat (camat Kalipare), Anggota Polsek Kecamatan Kalipare, Anggota Koramil Kecamatan Kalipare, seluruh kepala desa kecamatan Kalipare, Asper BPKH Sumberpucung, serta seluruh jajaran LMDH di BKPH Sumberpucung. Rapat ini berlangsung cukup menegangkan pada hari Senin, 10 Juli 2023.

Dalam sambutannya, Nur Sholeh Hidayat, camat Kalipare, menyampaikan keyakinannya bahwa semua yang hadir di sini adalah warga yang patuh pada hukum dan tidak memiliki keinginan untuk melanggar aturan. Oleh karena itu, penting untuk menyosialisasikan hukum kepada seluruh masyarakat pemanfaat lahan hutan KPH Blitar yang berada di Kecamatan Kalipare, guna memperkuat pemahaman tentang pemanfaatan kawasan hutan.

Terkait dengan Dumas (Layanan Pengaduan Masyarakat), Nur Sholeh Hidayat juga memohon klarifikasi segera terkait informasi dan kejadian yang ada di wilayah hutan Kalipare kepada pihak Perhutani. Hal ini bertujuan agar informasi yang diterima tidak bersifat mentah dan berimbang, serta untuk menjaga kondisi wilayah Kalipare menjadi lebih baik di masa depan.

Dalam konteks pemanfaatan hutan, terdapat beberapa kelompok termasuk LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) dan pesanggem-pesanggem. Aturan mengenai pemanfaatan hutan, termasuk pembagian andil dan pemanfaatannya, harus disampaikan dengan regulasi yang jelas untuk menghindari adanya manipulasi dan agar semua pihak dapat mengambil manfaat, baik pihak Perhutani maupun pihak yang memanfaatkan hutan. Salah satu keluhan juga disampaikan oleh salah satu desa, yaitu Desa Arjosari, yang memiliki kawasan hutan namun tidak memiliki bengkok (unit pengelolaan hutan). Desa tersebut berharap dapat mendapatkan bantuan atau kerjasama dalam memprogramkan wilayah Desa Arjosari.

Terjadi kesamaan visi misi antara ADM dan Pimpinan Kejari Blitar, yaitu memperbaiki keadaan hutan yang sudah sangat parah. Setelah adanya koordinasi antara ADM dengan Pimpinan Kejari Blitar mengenai kondisi hutan di KPH Blitar, khususnya di BKPH Sumberpucung, KPH Blitar dan Kejari Blitar melakukan Memorandum of Understanding (MOU). Syahrir Sagir, SH., Kasi Datun Kejari Blitar, menyampaikan hal ini di ruang rapat.

Dengan adanya MOU dan sesuai perintah pimpinan Kejari Blitar, sosialisasi hukum harus segera dilakukan oleh pihak kejaksaan, di mana kejaksaan akan memberikan bantuan dan pertimbangan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku, guna mempermudah langkah Perum Perhutani. Hasil sosialisasi ini akan segera disebarluaskan dan dilaksanakan di seluruh wilayah, agar cita-cita ADM KPH Blitar untuk memperbaiki hutan dapat tercapai.

Undang-Undang Kehutanan, yaitu UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013, merupakan landasan yang jelas. Undang-Undang ini memiliki keterkaitan yang kuat dengan tindak pidana korupsi karena menyangkut kerugian negara, sehingga membutuhkan penanganan khusus dan memiliki batas minimal tindak pidana.

Di pasal 17 Undang-Undang tersebut, dijelaskan bahwa setiap orang dilarang membawa alat-alat berat dan/atau alat lain yang digunakan atau diduga akan digunakan untuk melakukan penambangan dan/atau pengangkutan hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri, melakukan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri, mengangkut dan/atau menerima titipan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin, menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin, serta membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil tambang dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin.

Hal ini bertujuan untuk mencegah warga sekitar hutan menjadi korban, sementara hanya segelintir orang yang menikmati hasilnya. Apabila terjadi kerugian negara, jaksa harus dapat menyelamatkan kerugian tersebut, demikian diungkapkan.

Pada akhir sambutannya, ADM KPH Blitar (Muhklisin) dengan tegas menyampaikan bahwa hutan adalah kumpulan tanaman hutan, bukan kumpulan tanaman tebu. Berdasarkan laporan yang diterima, hampir 800 hektar di BPKH Sumberpucung telah ditanami tebu, dan hal ini harus diatasi. Kayu tidak boleh ditebang untuk memperluas lahan, dan pasca panen tebu tidak boleh dibakar. Pembagian hasil juga harus jelas, karena kerjasama harus saling menguntungkan, baik bagi pihak Perhutani maupun pihak yang memanfaatkan hutan.

Dalam pembagian andil, transparansi dan keadilan harus dijunjung tinggi, dan prioritas pemberian lahan garapan atau andil harus diberikan kepada warga sekitar hutan. Tidak ada lagi jual beli lahan garapan dengan alasan apapun. Hal ini disampaikan secara tegas oleh ADM.

Kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk kegiatan Agroforestri harus terdata dengan baik, termasuk nama dan alamat penggarapnya, sehingga dapat diketahui siapa yang bertanggung jawab. Ke depan, setiap hasil panen dari hutan harus disertai dengan Dokumen DK 304 atau dokumen yang diperlukan untuk mengangkut hasil hutan kayu dari petak tebangan ke Tempat Penampungan Kayu (TPK). Tidak ada alasan untuk tidak membawa surat DK 304, dan jika tidak membawa dokumen tersebut, dapat diduga bahwa kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin dan ilegal. ADM menekankan bahwa jika tidak ada perubahan, maka hutan akan punah. Oleh karena itu, kawasan hutan harus kembali berfungsi sebagaimana mestinya, terutama dalam fungsi ekologinya.

Dalam sesi tanya jawab, terjadi hal unik di mana Kepala Desa Arjowilangun menanyakan tentang adanya pal atau patok berlogo BPN (Badan Pertanahan Nasional) di wilayah petak kerja Perum Perhutani BKPH Sumberpucung. Menurutnya, hal tersebut berkaitan dengan kerugian yang dialami masyarakat. Pihak Asper (Asosiasi Pengelola Hutan) mengetahui hal ini, sehingga misteri pal atau patok berlogo BPN tersebut menjadi perhatian. (Fery)

Bagikan: