Dalam situasi tersebut, pertanyaan pentingnya adalah siapa yang akan bertanggung jawab apabila aktivitas pertambangan memicu pencemaran, kerusakan lingkungan, atau bencana yang merugikan warga?
Pertanyaan ini tidak boleh berhenti sebagai wacana. Aparat penegak hukum dan instansi terkait perlu memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pertambangan, menindak pelanggaran berdasarkan bukti, serta mengawasi pemulihan lingkungan di lokasi yang terdampak.
Ancaman Pencemaran Tidak Boleh Diabaikan
Selain kerusakan fisik, aktivitas pertambangan juga berpotensi menimbulkan pencemaran air, tanah, dan udara. Risiko tersebut perlu ditelusuri, terutama apabila proses pengolahan material menggunakan merkuri, sianida, atau bahan berbahaya lainnya.
Penggunaan bahan kimia tertentu dalam pengolahan emas dapat menimbulkan dampak serius apabila tidak disertai pengendalian yang memadai. Merkuri, misalnya, dapat mencemari lingkungan dan terakumulasi dalam rantai makanan. Sementara itu, sianida memiliki tingkat toksisitas tinggi dan memerlukan penanganan khusus.
Karena itu, dugaan penggunaan bahan kimia dalam aktivitas PETI di Sangihe perlu diperiksa melalui pengambilan sampel dan pengujian laboratorium. Hasil pemeriksaan tersebut penting untuk mengetahui jenis pencemar, tingkat kontaminasi, serta potensi dampaknya terhadap kesehatan masyarakat dan ekosistem.
Limbah hasil pengolahan tambang juga harus menjadi perhatian. Pembuangan limbah ke tanah, sungai, atau lingkungan terbuka tanpa pengelolaan yang tepat dapat memperluas wilayah terdampak dan meningkatkan risiko pencemaran.
Penegakan Hukum dan Transparansi Pengawasan
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah keselamatan para pekerja tambang. Aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi standar keselamatan dapat meningkatkan risiko kecelakaan kerja, bahkan mengakibatkan korban jiwa.
