HomeNews

Iuran Tambang Rakyat Terancam Berat, UK Minta Pemerintah Lebih Bijak

Menurutnya, dalam regulasi pertambangan nasional telah dibedakan antara kewajiban perusahaan besar pemegang IUP yang dikenakan iuran produksi atau royalti, dengan penambang rakyat yang dikenakan IPERA sebagai bentuk kontribusi daerah.

Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, IPERA seharusnya dikategorikan sebagai retribusi, bukan pajak. Dengan demikian, penetapan tarifnya harus mengacu pada biaya layanan yang diberikan pemerintah daerah, bukan semata-mata untuk mengejar pendapatan.

“Kalau mengacu pada ketentuan tersebut, maka besaran retribusi harus proporsional dengan biaya yang dikeluarkan pemerintah dalam proses perizinan. Jika targetnya sampai puluhan miliar, itu patut dipertanyakan karena belum tentu sebanding dengan biaya pelayanan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti rencana penetapan tarif 10 persen dari hasil produksi emas yang dinilai terlalu tinggi dan mendekati besaran royalti perusahaan besar. Menurutnya, hal ini berpotensi menghilangkan perbedaan mendasar antara pertambangan skala besar dan pertambangan rakyat.

“Kalau tarifnya hampir sama dengan perusahaan besar, lalu di mana letak keberpihakan kepada rakyat? Padahal jelas dalam konsepnya, pertambangan rakyat harus mendapatkan perlakuan khusus,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia berharap kebijakan IPERA tidak justru menjadi beban baru bagi penambang kecil. Sebaliknya, regulasi tersebut harus memberikan perlindungan dan kemudahan bagi masyarakat dalam mengelola sumber daya yang ada.

Bagikan:   
Exit mobile version