HomeNews

Jangan Jadi Pejabat Jika Thomas – Mikson Anti Kritik, Pers Bukan Humas DPRD

Oleh : Jhojo Rumampuk

 

Definitif.id, Opini – Pernyataan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, dan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, layak mendapat perhatian serius. Sebab, yang dipertaruhkan bukan sekadar soal kerja sama media, melainkan cara pandang terhadap demokrasi, kebebasan pers, dan penggunaan uang rakyat.

Ketua DPRD Thomas Mopili secara terbuka menyatakan bahwa kontrak kerja sama pemberitaan belum terlaksana karena masih ada media yang telah memperoleh kontrak tetapi tetap memberitakan kritik terhadap DPRD.

“Sudah dikasih berkontrak tapi masih menyerang Deprov. Ini tidak benar.”

Sementara Ketua Komisi II, Mikson Yapanto, menyatakan kerja sama media akan dievaluasi karena masih ada media yang telah berkontrak tetapi sering memberitakan DPRD secara kritis. Bahkan ia mengusulkan agar pengaturan kerja sama media tidak lagi hanya berada di Komisi I.

Dua pernyataan tersebut bukan sekadar keluhan, tetapi memunculkan pertanyaan besar mengenai cara pandang sebagian pejabat terhadap fungsi pers dalam negara demokrasi.

Pertanyaannya sederhana. Sejak kapan kontrak kerja sama yang dibiayai APBD menjadi alat untuk mengukur loyalitas media?

Kerja sama publikasi merupakan hubungan administratif yang menggunakan uang rakyat. APBD bukan harta pribadi Ketua DPRD, bukan pula milik Ketua Komisi II. Karena itu, tidak ada seorang pun pejabat yang berhak mengaitkan kontrak kerja sama dengan isi pemberitaan media.

Logika bahwa media yang telah menjalin kerja sama tidak boleh lagi mengkritik DPRD merupakan logika yang keliru. Pers bukan bagian dari humas pemerintah ataupun humas DPRD.

Fungsi pers adalah menyampaikan informasi, melakukan kontrol sosial, mengawasi jalannya pemerintahan, serta mengkritisi penggunaan uang rakyat apabila terdapat persoalan yang patut diketahui khalayak ramai.

Berita yang tajam bukan berarti kebencian.
Pemberitaan yang mengungkap persoalan publik bukan berarti menyerang lembaga.

Yang lebih ironis, pernyataan tersebut muncul di tengah berbagai persoalan penting di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo yang hingga kini masih menjadi perhatian banyak orang.

Sesungguhnya, banyak media di Gorontalo masih menahan diri. Bukan karena takut, melainkan karena tetap menghormati prinsip keberimbangan, verifikasi, dan asas praduga tak bersalah.

Sejumlah informasi mengenai dugaan persoalan dalam pengelolaan anggaran DPRD belum seluruhnya dipublikasikan karena media masih memberikan ruang bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan.

Salah satu contoh yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya adalah pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendalaman Tugas Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang bekerja sama dengan Universitas Bale Bandung (UNIBBA) Tahun 2024.

Kita semua pun berhak mengetahui kapan kegiatan tersebut dilaksanakan, berapa besar anggaran yang digunakan, siapa peserta dan narasumbernya, apa materi yang diberikan, serta bagaimana bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggarannya.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah bentuk tuduhan, melainkan bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana uang daerah digunakan.

Penulis juga memiliki salah satu bukti rekaman seorang pejabat di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo yang menjelaskan mengenai kepanitiaan kegiatan tersebut, dinamika pelaksanaannya, hingga proses penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Rekaman itu tentu bukan bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana. Namun, keberadaannya menjadi alasan mengapa keterbukaan informasi sangat diperlukan dan, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, dapat menjadi bahan yang ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Dalam konteks itulah, pernyataan Ketua DPRD dan Ketua Komisi II menjadi semakin memprihatinkan. Alih-alih menjawab berbagai pertanyaan secara terbuka, yang muncul justru kesan bahwa media yang kritis dipandang sebagai persoalan.

Apabila benar para pimpinan dan anggota DPRD baru saja mengikuti Bimtek Pendalaman Tugas, maka masyarakat tentu berharap materi yang diperoleh memperkuat pemahaman mengenai transparansi, akuntabilitas, keterbukaan informasi publik, serta penghormatan terhadap kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pernyataan yang bernada keberatan terhadap media yang kritis justru menimbulkan pertanyaan publik apakah nilai-nilai tersebut benar-benar menjadi bagian dari praktik penyelenggaraan lembaga.

Demokrasi tidak pernah tumbuh dari pujian yang dibeli menggunakan uang rakyat. Demokrasi tumbuh dari kritik yang dijawab dengan transparansi, data, dan perbaikan kinerja.

Karena itu, jawaban terhadap pernyataan Ketua DPRD dan Ketua Komisi II sebenarnya sangat sederhana.
Kalau tidak siap dikritik, jangan memilih menjadi pejabat publik.

Jabatan adalah amanah, bukan hak istimewa. Anggaran DPRD bukan berasal dari harta warisan Thomas Mopili maupun Mikson Yapanto. Setiap rupiah yang digunakan berasal dari pajak masyarakat dan wajib dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Cara terbaik menjawab kritik bukan dengan mengevaluasi kontrak media, bukan dengan mengerdilkan kebebasan pers, dan bukan dengan membangun kesan bahwa media yang kritis adalah musuh lembaga.

Cara terbaik adalah membuka seluruh informasi secara transparan, menjelaskan penggunaan anggaran secara transparan, serta membuktikan bahwa DPRD benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat.

Sebab pada akhirnya, yang akan dikenang masyarakat bukan seberapa keras seorang pejabat berusaha membungkam kritik, melainkan seberapa besar keberaniannya mempertanggungjawabkan setiap kebijakan dan setiap rupiah uang rakyat yang dikelolanya.

Bagikan:   
Exit mobile version