Definitif.id, Bone Bolango – Klarifikasi yang disampaikan Kanit Turjawali Polres Bone Bolango Jumat (8/5/2026) terkait polemik pelaksanaan “sweeping” di Kecamatan Tapa menuai kritik dari kalangan aktivis. Pernyataan Kanit Turjawali, Ahmad Rihwal, dinilai belum menyentuh substansi persoalan dan cenderung terkesan normatif.
Tokoh pemuda Fadel Pulubuhu menilai, jawaban yang disampaikan aparat kepolisian seolah hanya menjelaskan prosedur ideal di atas kertas, tanpa menjawab fakta di lapangan terkait adanya petugas yang tidak menggunakan atribut lengkap saat operasi berlangsung.
“Pernyataan itu terkesan lepas tanggung jawab. Yang dipersoalkan masyarakat adalah fakta di lapangan, bukan sekadar SOP yang dibacakan. Kalau memang ada pelanggaran, harusnya disampaikan langkah tegas apa yang sudah dan akan diambil,” tegas Fadel.
Ia juga menyoroti pentingnya profesionalitas petugas dalam setiap pelaksanaan razia lalu lintas. Menurutnya, tidak hanya atribut yang harus lengkap, tetapi juga kompetensi dan legalitas petugas yang melakukan penindakan harus sesuai ketentuan yang berlaku.
Fadel menegaskan bahwa petugas yang melakukan penindakan, baik yang menghentikan kendaraan maupun yang menerbitkan surat tilang, wajib memiliki kualifikasi khusus. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta aturan turunan seperti Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 dan ketentuan internal fungsi lalu lintas Polri. Dalam praktiknya, petugas penindak harus merupakan anggota yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsi lalu lintas serta memiliki sertifikasi atau lisensi penindakan (dikjur/dikbang spesialisasi lalu lintas) sebagai dasar kewenangan di lapangan.
