Lebih jauh Amin juga menegaskan, jika ada oknum pengecer pupuk bersubsidi yang menggunakan sarana pupuk sebagai alat gertakan kepada masyarakat di momen perhelatan pemilu, maka masyarakat berhak merekam dan melaporkan persoalan tersebut ke pihak APH dan Pengawas Pemilu, atau bisa langsung berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat khususnya Dinas Pertanian.
“Dan perlu juga pendampingan untuk masyarakat melalui Media atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk bisa mengawasi bersama masyarakat di kecamatan-kecamatan, agar kebutuhan pupuk bagi para petani nantinya tidak menjadi landasan untuk kepentingan politik nantinya, sehingga para petani benar-benar memperoleh kesesuaian pupuk tanpa ada tekanan dalam masuk tahun politik seperti saat ini, serta petani bisa memanfaatkan pilihan politik sesuai kata hatinya tanpa tekanan dan intimidasi,” tandasnya.
Penulis: Indra Rohandi








