“Mereka telah memiliki Prosedur Operasional Standar (SOP) dalam pengelolaan limbah B3 dan melaksanakannya sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan,” jelas Thamrin.
Masih menurut Thamrin, walaupun telah mendapatkan informasi terkait pengolahan sudah sesuai SOP, namun pihak DLH Gorut akan tetap melakukan verifikasi dengan turun langsung ke lokasi pada Senin 12 Februari 2024.
“DLH Gorut juga berencana untuk melakukan verifikasi aktif dengan turun langsung ke lokasi pada hari Senin 12 Februari 2024, bersama Pejabat Fungsional PLH dan Pedal. Tujuan dari verifikasi ini adalah untuk melakukan cross-check terhadap kondisi di lapangan,” tegas Thamrin.
Terakhir Kadis yang dikenal tegas terkait pengelolaan lingkungan ini menuturkan, bahwa apabila dalam verifikasi tersebut ditemukan adanya dugaan pelanggaran, maka pihaknya akan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai komitmen DLH dalam penanganan limbah B3 yang sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
“Jika dalam verifikasi tersebut ditemukan adanya dugaan pelanggaran, DLH Gorut akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen DLH Gorut dalam memastikan penanganan limbah B3 di Puskesmas tetap sesuai dengan regulasi dan standar yang telah ditetapkan,” pungkas Thamrin dengan tegas. (Redaksi)
