Definitif.id, Gorontalo – Upaya memperkuat tata kelola penegakan hukum di Gorontalo kembali ditegaskan melalui pelaksanaan serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo yang digelar di Aula Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada Kamis (8/1/2026). Kegiatan tersebut menandai pergantian kepemimpinan dari Dr. Abvianto Saifulloh, S.H., M.H., kepada pejabat baru, Olan Laurance Hasiholan Pasaribu, S.H., M.H.
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Riyono, S.H., M.H., yang dalam amanat resminya menekankan bahwa Kejaksaan saat ini berada pada fase transisi kebijakan hukum nasional. Hal itu sejalan dengan pemberlakuan penuh KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) serta KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) sejak 2 Januari 2026.
Menurut Riyono, perubahan tersebut menggeser paradigma kerja Kejaksaan. Jaksa tidak lagi dipandang sekadar sebagai pihak penuntut, melainkan menjadi aktor utama dalam transformasi sistem hukum yang mengedepankan prinsip keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Ia meminta jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo memahami secara komprehensif seluruh prosedur dan mekanisme baru yang berkaitan dengan penanganan perkara.
Dalam aspek restorative justice, Riyono mengingatkan pentingnya kehati-hatian. Ia menegaskan bahwa penyelesaian perkara di luar persidangan tidak boleh diarahkan pada pencapaian angka semata, melainkan harus dilakukan secara berintegritas dan ditujukan untuk memenuhi rasa keadilan substantif masyarakat.
