Selain itu, APKPD mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan pemberian atau gratifikasi dari pihak swasta kepada pihak yang memiliki hubungan dengan pejabat pada saat proses pengadaan tanah berlangsung.
“Namun, perlu ditegaskan kami tidak ingin mendahului proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Wahyu.
“Olehnya, kami meminta Kejati Gorontalo menelaah kembali perkara GORR. Jika memang terdapat bukti baru atau informasi yang belum didalami, tentu harus ditelusuri sesuai ketentuan hukum,” lanjut dia.
Menurut Wahyu, permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum. APKPD, kata dia, justru mendorong aparat penegak hukum memastikan apakah masih terdapat dugaan peristiwa pidana atau pihak lain yang belum tersentuh dalam perkara tersebut.
Dalam perkara Gabriel Triwibawa, majelis hakim juga mencatat sejumlah fakta terkait proses validasi dan pembayaran ganti rugi tanah GORR. Termasuk pembayaran yang disebut dilakukan tanpa dilengkapi dokumen alas hak tertentu.
Putusan tersebut juga mencatat anggaran pembebasan lahan GORR pada 2014–2017 mencapai sekitar Rp157,3 miliar untuk 1.110 bidang tanah.
“Kami akan melaporkan persoalan ini dalam waktu dekat. Jika laporan kami tidak direspons, kami akan menempuh langkah ke tingkat yang lebih tinggi,” tegas Wahyu.
Perkara GORR
Dalam perkara tersebut, jaksa sebelumnya mendakwa adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp43.356.992.000 berdasarkan audit BPKP.
Pada 27 April 2021, Pengadilan Tipikor Gorontalo menjatuhkan hukuman kepada Ibrahim dan Farid Siradju masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara.
