Untuk perlu kita ketahui bahwa, struktur perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih Sumsel, bermula pada tahun 2017-2018,di mana Bawaslu Kota Prabumulih menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Prabumulih senilai Rp5,7 miliar.
pada tahun 2017 Bawaslu Kota Prabumulih Sumsel menerima hibah kurang lebih Rp700 juta, sedangkan di tahun 2018,Bawaslu Kota Prabumulih Sumsel, menerima hibah lebih kurang Rp5 miliar.( Devi )