Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Kepala Desa Kikia Ditetapkan Tersangka Penganiayaan, Kepala Dinas Pemdes Gorut Irit Bicara

definitif.id , Gorontalo Utara – Kepala Desa Kikia, Sadri M., lalias Ayah Daeng (34), secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan. Penetapan tersebut diumumkan oleh Kepolisian Sektor Sumalata, Polres Gorontalo Utara, berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/04/XII/RES.1.6./2024/SEK-SUMALATA yang diterbitkan pada Rabu, 11 Desember 2024.

Penetapan Sadri M. sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dugaan tindak pidana ini bermula dari laporan Agil Safii pada 15 Agustus 2024, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/VIII/2024/SPKT/SEK-SMLTA/RES-GORUT/POLDA GORONTALO.

Bagikan: