HomeNews

Ketua APRI Kabgor : IPERA Harus Berpihak pada Penambang Lokal

Lebih lanjut, ia juga mengaitkan hal tersebut dengan prinsip keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa kekayaan alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Kalau iuran terlalu tinggi, itu bertentangan dengan semangat keadilan sosial. Negara seharusnya hadir melindungi penambang kecil, bukan justru membebani mereka dengan tarif yang tidak rasional,” tegas Robin.

Robin juga menilai bahwa jika tarif IPERA mendekati atau bahkan menyamai beban yang dikenakan kepada perusahaan besar, maka hal tersebut telah mengaburkan perbedaan mendasar antara pertambangan rakyat dan pertambangan skala korporasi.

“Pertambangan rakyat itu punya karakter khusus, berbasis masyarakat dan skala kecil. Maka pendekatan kebijakannya juga harus berbeda. Jangan disamakan dengan perusahaan besar yang punya modal kuat,” tambahnya.

Ia berharap Pemrov Gorontalo dapat meninjau kembali rencana besaran IPERA agar tidak menjadi beban tambahan bagi penambang lokal yang saat ini sudah dalam kondisi sulit.

“Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai penambang yang sudah tersingkir dari wilayahnya, masih harus menanggung beban iuran yang tinggi. Gunakan hati dalam membuat kebijakan,” pungkasnya.

Bagikan:   
Exit mobile version