Definitif.id, Gorontalo – Dukungan terhadap kritik Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, terkait besaran Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) terus mengalir. Kali ini datang dari Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Gorontalo, Robin Bilondatu.
Robin secara tegas menyatakan sependapat dengan pandangan Umar Karim yang menilai kebijakan IPERA berpotensi memberatkan penambang lokal. Ia meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo, khususnya Gubernur, agar lebih mengedepankan pendekatan kemanusiaan dalam menetapkan besaran iuran.
“Kami mendukung apa yang disampaikan Pak Umar Karim. Pemerintah, dalam hal ini Gubernur, harus menggunakan hati dalam menetapkan kebijakan, karena yang dihadapi ini adalah masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari tambang,” ujar Robin Bilondatu, Selasa (19/05/2026).
Menurutnya, penambang rakyat saat ini bukan berada dalam posisi yang kuat secara ekonomi. Mereka justru berada dalam tekanan akibat semakin terbatasnya akses terhadap wilayah tambang, seiring masuknya perusahaan-perusahaan besar.
Secara hukum, Robin menegaskan bahwa penetapan IPERA tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Ia merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang mengatur bahwa retribusi daerah harus didasarkan pada prinsip pelayanan yang diberikan oleh pemerintah.
“Dalam Pasal 90 dan 91 UU HKPD sudah jelas, bahwa retribusi itu harus dihitung berdasarkan biaya penyelenggaraan layanan. Artinya, IPERA tidak boleh dijadikan alat untuk mengejar pendapatan daerah semata,” jelasnya.
