HomeNews

KIPP: Bawaslu dan KPU Kab/Kota Diminta Memastikan Prosedur dan Subtansi Pelaksanaan PSU

d. Pemilih yang tidak memiliki KTP El atau sukset, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.

Ketiga, Selain keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemungutan Suara wajib diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda.

KIPP Gorontalo menilai PSU dapat dikatakan sebagai kejadian luar biasa yang dapat mereview mandat rakyat sebelumnya, jika pelaksanaan PSU kita sandingkan dengan ketentuan teknis yang memagari bahwa tidak mudahnya penyelenggara pemilu melakukan pembukaan Surat suara saat rekapitulasi dan biasanya itu menjadi langkah terakhir untuk membuat terang benderang perselisihan antar pihak.

KIPP Gorontalo memfokuskan pada ketentuan dilaksanakannya PSU terhadap 2 (dua) hal, Pertama “pemilih yang tidak memiliki KTP El atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS” apakah case Pemilih yang memiliki KTP El dan terdaftar dalam DPT di tempat asal tapi karena memilih di TPS tujuan tanpa Dokumen pindah memilih dan KPPS memberikan surat suara sesuai haknya termasuk kejadian luar biasa yang dimaksud oleh Undang-Undang dan PKPU untuk dilaksanakannya PSU, kedua, ketentuan “Pemungutan Suara wajib diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda” Apakah kekeliruan KPPS memberikan surat suara lebih atau kurang kepada 1 atau 2 orang pemilih DPTb/DPK adalah kejadian luar biasa dimaksud sehingga menyebabkan PSU.

Bagikan:   
Exit mobile version