, Gorontalo – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Gorontalo (YLKIG), Hariyanto Puluhulawa, yang juga sebagai Tim Kuasa Hukum dari YD selaku Owner Arisan yang beralamatkan di Desa Kaliyoso, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo menegaskan, bahwa kliennya YD tidak pernah melakukan penipuan arisan bodong sebagaimana informasi yang telah tersiar.
“Informasi dari pelapor (anggota arisan_red) bahwa klien kami (YD) telah merugikan mereka sejumlah Rp 1 Miliar. Setelah saya cek data-data yang ada, itu semua bohong dan hoax. Karena klien kami itu telah menyelesaikan pembayaran kepada anggota-anggota itu sesuai dengan arisan yang ditentukan oleh mereka sendiri,” ujar Hariyanto saat menghubungi Media ini, Jumat (21/07/2023).