Definitif.id, Gorontalo Utara – Aktivis Provinsi Gorontalo, Indra Rohandi Parinding,S.Farm menduga telah terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pembayaran dana kompensasi selisi tebang dan timpah pada jalur Right of Way (ROW) SUTT 150 KV PLTU Gorontalo-Tolinggula.
Indra menegaskan, bahwa dirinya mensinyalir kuat ada beberapa desa yang berada di Kecamatan Sumalata yang harus diseriusi dilakukan pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terkait kompensasi tersebut.
Aktivis Jebolan Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu menduga kuat adanya pembayaran kompensasi tanah oleh negara melalui PLN yang dinilai dapat merugikan negara. Pasalnya, tanah yang seharusnya tidak dibayarkan kompensasinya karena dalam penguasaan negara, namun oleh pihak PLN tetap membayar kompensasi tersebut.
Masih menurut Indra, dirinya pun telah mendapat informasi bahwa persoalan tersebut telah dilaporkan resmi oleh Amin Suleman selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Aktivis Milenial Provinsi Gorontalo (GAM PG).
“Hal ini harus segera diusut tuntas oleh pihak APH dan segera mengambil langkah cepat secara transparan karena diduga beberapa desa di wilayah Sumalata mengklaim tanah negara yang tak bertuan dan kemudian mengajukan ke PLN untuk dibayar kompensasinya dengan mengatasnamakan nama pribadi yaitu nama dan jika ini benar adanya maka ini sangatlah merugikan negara,” urai Indra, Jumat (20/10/2023).
Indra pun berharap, agar dugaan tersebut bisa segera diungkap dan ditindak oleh pihak APH setransparan mungkin, sehingga penegakan supermasi Hukum di Gorontalo Utara (Gorut) benar-benar terwujud sesuai regulasi dan tanpa tebang pilih. (Red)
