HomeNews

Konflik Lahan PT PG Gorontalo, Petrus : Kami Miliki Sertifikat dan Segel

Definitif.id, Gorontalo – Sengketa tanah antara keluarga Hein Ratulangi dan PT. PG Gorontalo kembali menemukan titik terang setelah digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Gorontalo yang menghadirkan Kanwil BPN, BPN Kabupaten Gorontalo, serta pihak terkait.

Petrus Ratulangi, ahli waris almarhum Hein Ratulangi, menyampaikan bahwa dalam RDP tersebut keluarga Ratulangi berhasil menunjukkan bukti kepemilikan yang sah berupa sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan surat segel jual beli.

“Dalam forum resmi ini, terbukti tanah itu memang milik keluarga kami. Ada sertifikat HGU, ada segel jual beli. Dokumen ini jelas menunjukkan kepemilikan sah menurut hukum,” tegas Petrus, Sabtu (27/9/2025).

Ia juga menyoroti bahwa sebaliknya, pihak PT. PG Gorontalo tidak dapat menunjukkan bukti serupa kepada DPRD. “Perusahaan tidak mampu memperlihatkan dokumen yang sah. Fakta ini membuktikan bahwa klaim mereka atas tanah tersebut tidak berdasar,” ujarnya.

Petrus menegaskan, keluarga Ratulangi akan terus mempertahankan hak tersebut. “Kami akan menggunakan seluruh jalur yang ada untuk memastikan hak kami kembali. Kami berdiri di atas dasar hukum yang kuat,” pungkasnya. (Arjun Gumohung)

Bagikan:   
Exit mobile version