Definitif.id, Gorontalo – Setelah sehari sebelumnya melakukan konsolidasi terbatas, peninjauan lapangan, serta berdialog langsung dengan petani sawit di Desa Toyidito, Kabupaten Gorontalo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan agenda dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Monitoring dan Evaluasi pada Kamis, 13 November 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Rumah Dinas Gubernur Gorontalo dan diikuti oleh Gubernur, pimpinan DPRD Provinsi, serta sejumlah kepala daerah yang wilayahnya memiliki perkebunan sawit. Turut hadir pula pimpinan instansi vertikal seperti Kepala Perwakilan BPKP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kepala Kantor Wilayah BPN, Kepala Bea Cukai, pihak KSOP Pelabuhan Anggrek, dan perwakilan Pemerintah Kota Gorontalo. Sejumlah dinas dan badan dari pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten juga ikut berpartisipasi.
Kepala Satgas Korsup Wilayah IV KPK, Tri Budi Rahmanto, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permintaan Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Provinsi Gorontalo yang beberapa waktu lalu telah melakukan audiensi dengan KPK di Jakarta.
Dalam rakor tersebut, masing-masing instansi memaparkan kondisi dan permasalahan sektor sawit sesuai dengan tugas dan kewenangan mereka. Pemaparan diawali oleh DPRD Provinsi Gorontalo yang disampaikan oleh Umar Karim, kemudian dilanjutkan oleh berbagai instansi terkait lainnya.
Dari hasil pemaparan, terungkap bahwa sebagian besar permasalahan sawit di Gorontalo tidak jauh berbeda dengan temuan Pansus DPRD. Isu utama yang menonjol antara lain adalah masyarakat yang tidak mengelola kebun plasma milik mereka sendiri serta rendahnya pendapatan petani plasma.
Selain itu, ditemukan pula berbagai persoalan lain seperti ketidaklengkapan perizinan sejumlah perkebunan dan industri sawit, belasan ribu hektare lahan sawit yang terlantar, koperasi plasma mitra perusahaan yang tidak melaksanakan RAT selama bertahun-tahun, serta dugaan penyerobotan lahan masyarakat dan kriminalisasi terhadap petani sawit.
Sebagai tindak lanjut, KPK memberikan batas waktu hingga 5 Desember 2025 bagi seluruh instansi untuk menuntaskan data dan analisis permasalahan sawit di daerahnya masing-masing, kemudian menyerahkannya kepada KPK. Selanjutnya, KPK akan menggelar Rakor akhir di Kantor KPK Jakarta bersama kementerian dan aparat penegak hukum terkait pada bulan Desember tahun ini.
KPK menegaskan bahwa setelah Rakor akhir tersebut, setiap instansi diwajibkan menindaklanjuti seluruh permasalahan sesuai dengan kewenangannya dalam batas waktu yang akan ditetapkan. Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan agar seluruh pihak serius menyelesaikan persoalan sawit di Gorontalo guna menghindari kemungkinan ditempuhnya langkah hukum oleh KPK.







