Definitif.id, (Gorontalo) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo tetapkan 4 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada tahun 2024, Minggu (22/09/2024).
Penetapan 4 Paslon itu melalui Rapat pleno tertutup sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2024, Pasal 120, dan juga merupakan bagian dari ketentuan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan penyelenggaraan Pilkada.
“Pelaksanaan rapat pleno penetapan pasangan calon dilakukan secara tertutup, dan kami mulai sekitar pukul 11.00 WITA, dengan agenda utama menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang telah dilakukan sebelumnya,” jelas Plt Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua dalam Konferensi Pers.