Amin juga menambahkan, berdasarkan Pasal 30 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, korban kekerasan seksual juga berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan. Adapun restitusi sebagaimana dimaksud berupa ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana kekerasan seksual, penggantian biaya perawatan medis dan/ atau psikologis, dan ganti kerugian atas kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Lebih lanjut, kata Amin, penangkapan dan penahanan pelaku inisial ASL oleh Polres Gorontalo patut diapresiasi karena jajaran Polres Gorontalo cukup aktif dan presisi dalam menangani persoalan yang menurutnya sangat cepat dan tak butuh waktu lama, karena hanya butuh waktu kurang dari 10 hari bagi pihak Polres Gorontalo dalam mengungkap dan menetapkan tersangka pada kasus tersebut.
Terakhir, Amin juga meminta kepada siapa saja yang melihat, mendengar, mengetahui, dan mengalami kekerasan untuk segera melaporkan melalui Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak di tiap Daerah Kabupaten/Kota atau bisa menghubunginya melalui nomor 0822-1680-9808.
Sebelumnya, diketahui seorang warga Kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo, berinisial ASL (49), tega mencabuli anak tirinya yang duduk di bangku Sekolah Dasar hingga hamil. (Redaksi)
