HomeNews

LSM GAM PG Kecam Pemerkosaan Terhadap Anak Oleh Ayah Tirinya

Definitif.id, Gorontalo – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Aktivis Milenial Provinsi Gorontalo (GAM PG) menolak segala bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap anak. Ketua LSM GAM PG, Amin Suleman, meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus dugaan pemerkosaan anak di Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo, yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri.

“Kami dari LSM GAM Provinsi Gorontalo mengecam keras kasus pemerkosaan anak berusia 14 tahun hingga hamil yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri di Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Kami mendorong aparat penegak hukum khususnya Polres Gorontalo agar pelaku dapat dihukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dengan memberikan hukuman bagi pelaku, negara harus membuktikan komitmen untuk memutus mata rantai kekerasan seksual dan memberikan efek jera bagi pelaku,” tegas Amin, Selasa (19/09/2023).

Amin pun meminta pihak APH dan Pemerintah Daerah yang membidangi urusan Perlindungan Anak dan Perempuan untuk menggunakan perspektif korban dalam menangani kasus, dan dalam memberikan pendampingan pada korban. Hal itu diperlukan untuk menghindari korban mengalami kekerasan kembali atau mengalami trauma yang berulang.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pekerja Sosial Kabupaten Gorontalo untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, dan penanganan kesehatan sesuai dengan kebutuhan,” ungkap Amin.

Menurut Amin, atas perbuatan yang dilakukan pelaku dapat dikenai pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Selain dikenakan sanksi pidana, para pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas atau tindakan kebiri kimia atau pemasangan alat pendeteksi elektronik, jika perbuatan pelaku memenuhi unsur Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka pelaku terancam hukuman pidana sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Bagikan:   
Exit mobile version