HomeNews

Majelis Hakim PN Tipikor Gorontalo Putus Bebas Eks Pimpinan BRI Unit Aloe Saboe

Definitif.id, Gorontalo – Eks Pimpinan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Aloe Saboe, Harley Muhammad, akhirnya diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo Kelas IA, dalam perkara Tipikor Kredit BRI Gorontalo Unit Aloe Saboe, Kamis (15/06/2023) kemarin.

Dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua Dwi Hatmodjo,SH.,MH yang didampingi Effendy Kadengkang,SH.,MH dan Cecep Dudi Muklis Sabigin,SH.,MH selaku Hakim Anggota menyatakan, bahwa terdakwa Harley Muhammad tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Mengadili. Satu, menyatakan terdakwa Harley Muhammad tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ucapnya.

Lebih lanjut Majelis Hakim dalam pembacaan putusan juga menyebut, terdakwa Harley juga dibebaskan dari segala tuntutan hukum, serta memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan seketika putusan tersebut diucapkan.

Terkait dengan adanya putusan Majelis Hakim itu, Muhammad Ronald Taliki selaku Kuasa Hukum dari Harley Muhammad mengatakan, putusan tersebut sudah berkesuaian dan memenuhi unsur keadilan.

“Terbukti hari ini klien saya tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didakwakan oleh JPU,” ujarnya.

Atas putusan itu, Ronald juga mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang memutus perkara tersebut dengan rasa keadilan.

“Kami meyakini, setajam-tajamnya pedang keadilan, tidak akan memenggal kepala orang yang tidak bersalah,” tandasnya.

Bagikan:   
Exit mobile version