HomeNews

Maling Mesin Diesel, 2 Pemuda Ditangkap Polsek Kalianda

Definitif.id, Lamsel — Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan (Lamsel) bersama Unit Reskrim Polsek Kalianda, menangkap J (22) dan R (20) gegara membawa kabur mesin diesel, Senin (06/02/2023).

Dikonfirmasi Media ini, Kapolsek Kalianda AKP Sugianto membenarkan terkait penangkapan terhadap para pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) mesin diesel tersebut.

“Pelaku J (22) dan R (20) diamankan petugas di hari yang sama pada Senin sorenya sekitar jam 17.00 WIB,” kata Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Rabu (08/02/2023).

Sebelumnya, para pelaku yang waktu itu belum diketahui identitasnya membobol gudang milik sdr. Tdk (50) di Desa Canggung, Kecamatan Rajabasa pada Senin kemarin sekitar pukul 01.00 WIB.

“Para pelaku, berhasil membawa lari 1 unit mesin diesel merk Dongfeng 8 PK warna merah,” ungkap Kapolsek.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp5 Juta kemudian melapor ke Mapolsek Kalianda,” tambahnya.

Kemudian, Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lamsel bergegas menggelar penyelidikan untuk melacak para pelaku. Alhasil, sekitar pukul 17.00 WIB polisi melakukan penggerebekan terhadap kedua pelaku yakni J (22) di Desa Canggung dan Rizki di Desa Betung, Kecamatan Rajabasa.

“Saat diinterogasi oleh petugas, para pelaku mengakui telah melakukan kejahatan pencurian dengan pemberatan mesin diesel,” tegas Kapolsek.

Bersama kedua tersangka, Polisi juga menyita barang bukti hasil kejahatan yakni 1 unit mesin diesel merk Dongfeng 8 PK untuk diamankan di Mapolsek Kalianda.

Bagikan:   
Exit mobile version