“Banyak hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan kampanye agar tidak terjadi pelanggaran, Bawaslu Bulukumba juga meminta KPU Bulukumba untuk aktif melakukan sosialisasi terkait ketentuan termasuk larangan kampanye, agar Peserta Pemilu memahami ketentuan yang diatur baik dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu,” tutupnya. (Wahyudi)
Beranda
Daerah
Sulawesi Selatan
Bulukumba
Masa Kampanye Berlangsung, Bawaslu Bulukumba Imbau Peserta Pemilu Taati Aturan
Masa Kampanye Berlangsung, Bawaslu Bulukumba Imbau Peserta Pemilu Taati Aturan

Bagikan:
Rekomendasi untuk kamu

Hingga saat ini, belum ada penjelasan BAZNAS Kabupaten Gorontalo terkait pemberitaan ini. Namun, pihak akan…

“Pekerjaan bersumber dari dana PEN, namun sayang hasil dari pekerjaan tersebut tidak sesuai harapan. APH…

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gorontalo Utara, Zam Zam Ikhwan, S.H., M.H., menyatakan bahwa jaksa penyelidik…

Kajari Gorontalo Utara juga menyampaikan harapannya bahwa pembangunan rumah dinas ini nantinya dapat menjadi sarana…

Menanggapi persidangan ini, Brilliantika Sandi Ragasiwi selaku JPU mengharapkan peran aktif masyarakat dan media dalam…