HomeNews

Masalah Sawit Tak Kunjung Tuntas, DPRD Didorong Interpelasi Gubernur

Tak hanya itu, DPRD juga merekomendasikan agar lahan yang dikuasai namun tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai Tanah Cadangan Umum Negara, untuk kemudian didistribusikan melalui program reforma agraria.

Andi turut menyoroti pentingnya pengembalian lahan kepada masyarakat, khususnya petani yang selama ini terdampak. Ia menilai, lahan yang dikuasai perusahaan tanpa pengelolaan sah seharusnya tidak terus dibiarkan, melainkan dikembalikan kepada pemiliknya atau dibagikan secara adil.

Lebih jauh, ia menyebut DPRD sebenarnya telah mendorong langkah tegas berupa penyitaan lahan yang dikuasai lebih dari tiga tahun tanpa diproses menjadi Hak Guna Usaha (HGU), untuk kemudian dikembalikan kepada masyarakat.

Namun, hingga kini sejumlah rekomendasi krusial lainnya juga belum dijalankan, termasuk moratorium penerbitan rekomendasi maupun pengurusan HGU baru bagi perusahaan sawit selama minimal lima tahun. Kebijakan ini dinilai penting untuk memaksa perbaikan tata kelola serta memastikan keberadaan perusahaan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

“Jika ini terus dibiarkan, maka persoalan sawit akan menjadi konflik berkepanjangan. Pemerintah harus terbuka dan DPRD harus tegas menjalankan fungsi pengawasan,” tambah Andi.

Ia menilai lambannya implementasi rekomendasi tersebut memperlihatkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan sawit yang selama ini menjadi perhatian publik.

Karena itu, Andi mendesak DPRD segera menggunakan hak konstitusionalnya melalui interpelasi guna meminta penjelasan terbuka dari gubernur terkait alasan keterlambatan, sekaligus memastikan rekomendasi dijalankan sesuai ketentuan.

Bagikan:   
Exit mobile version