“Iya Pak Roman mitranya kami, dia di bagian eksternal atau pihak ketiga. Meski demikian, proses pemindahan tangan unit bukan hanya sebatas diketahui saja, namun harus melawati proses yang ada, jadi over ahli unit tidak resmi,” ungkapnya.
Sementara di sisi lain, pihak Hesty sudah melakukan permohonan sebanyak dua kali untuk meminta perpindahan unit dari Ibu Tuti kepada dirinya, namun upaya tersebut ditolak oleh pihak MTF melalui karyawannya Fatra.
“Saya sudah dua kali bermohon ke MTF Pak untuk over ahli ini namun ditolak, saat itu yang saya temui Ibu Fatra,” ungkap Hesty.
Menanggapi hal itu, Mulya mengatakan tidak mengetahuinya dan akan melakukan klarifikasi pada karyawan yang bersangkutan.
“Benar Ibu Fatra karyawan kami, nanti kami cek dulu bagaimana kronologisnya,” singkatnya.
Koordinator lapangan, Taufik Buhungo pun menanyakan proses pelelangan yang dilakukan oleh pihak MTF yang dinilai cacat prosedur, di mana pihak Tuti Humanggi sebagai tangan pertama tidak mendapatkan informasi dari pihak MTF proses pelelangan itu.
Namun pihak MTF, melalui Pincanya, Mulya masih menanyakan bentuk tanggungjawab seperti apa yang diinginkan oleh pihak Hesty, bahkan ia menegaskan terjadinya pelelangan unit tersebut membuat kerugian terhadap perusahaan MTF sendiri.
“Jadi bentuk tanggungjawab seperti apa yang akan kami lakukan. Karena berdasarkan data, saat unit dilelang MTF pasti rugi,” cetusnya.
Pernyataan tersebut pun direspon langsung oleh Hesty di mana ia mengatakan, “jika rugi kenapa mobilnya dilelang, sementara kami bersedia untuk membayar, namun saat mau membayar tunggakan tersebut pihak MTF sudah tidak menerimanya,” tegasnya.
