Definitif.id, Gorontalo — Langkah cepat Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DKPTPH) Provinsi Gorontalo dalam menindak dugaan pelanggaran Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi mendapat apresiasi dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD) Gorontalo.
Koordinator AMMPD Gorontalo, Rahmat Mamonto, menilai tindakan yang dilakukan DKPTPH merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan petani. Menurutnya, pengawasan distribusi pupuk bersubsidi harus dilakukan secara serius agar petani tidak menjadi pihak yang dirugikan oleh praktik penjualan di atas ketentuan pemerintah.
“Kami memberikan apresiasi kepada DKPTPH Provinsi Gorontalo, khususnya Kepala Dinas yang telah mengambil langkah cepat dan tegas ketika menemukan dugaan pelanggaran HET pupuk bersubsidi. Ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melindungi hak-hak petani,” ujar Rahmat. Jumat (30/10/2026)
Ia menegaskan, pupuk bersubsidi merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung produktivitas pertanian. Karena itu, distribusinya harus berjalan sesuai ketentuan, termasuk harga yang dibebankan kepada petani.
Menurut Rahmat, apabila pupuk bersubsidi dijual melebihi HET, petani akan menanggung beban biaya produksi yang lebih besar. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi keuntungan petani dan menghambat upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat sektor pertanian.
“Jangan sampai program subsidi yang seharusnya membantu petani justru menjadi beban karena adanya pihak-pihak yang tidak mematuhi ketentuan harga. Pemerintah harus memastikan pupuk bersubsidi benar-benar diterima petani sesuai aturan,” tegasnya.
Apresiasi tersebut berkaitan dengan langkah pengawasan DKPTPH Provinsi Gorontalo pada Kamis, 29 Oktober 2026. Dalam kegiatan monitoring dan evaluasi di UD Aldiran, Desa Patomeme, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, Kepala DKPTPH Provinsi Gorontalo, Dr. Ir. Muljady D. Mario, M.Si., menemukan dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET.
Menindaklanjuti temuan tersebut, DKPTPH langsung berkoordinasi dengan pihak distributor dan Pupuk Indonesia. Dinas juga menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) Nomor 013//KP.SULUTGOR/10/2026 tertanggal 29 Oktober 2026.
Surat tersebut memerintahkan penghentian sementara aktivitas penjualan terkait temuan, meminta klarifikasi dalam waktu tiga hari kerja, serta memberikan peringatan mengenai kemungkinan sanksi lanjutan apabila pelanggaran terbukti.
Rahmat menilai respons cepat tersebut penting karena pengawasan tidak boleh berhenti pada kegiatan pemeriksaan lapangan. Setiap temuan harus ditindaklanjuti melalui mekanisme yang jelas dan memberikan kepastian terhadap perlindungan petani.
“Yang dibutuhkan petani bukan sekadar kegiatan monitoring, tetapi juga tindakan nyata ketika ditemukan dugaan penyimpangan. Kami berharap langkah seperti ini terus dipertahankan dan tidak berhenti pada satu lokasi saja,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Rahmat mengaitkan persoalan pengawasan pupuk bersubsidi dengan momentum peringatan Hari Pangan Sedunia ke-46 Tahun 2026. Menurutnya, ketahanan pangan tidak hanya berbicara mengenai ketersediaan bahan pangan, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap petani sebagai pelaku utama produksi pangan.
Ia mengatakan bahwa peringatan Hari Pangan Sedunia seharusnya menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sektor pertanian, mulai dari ketersediaan sarana produksi hingga kepastian harga dan distribusi pupuk bersubsidi.
“Momentum Hari Pangan Sedunia harus kita jadikan pengingat bahwa petani merupakan fondasi ketahanan pangan. Karena itu, jangan biarkan petani dirugikan oleh praktik yang bertentangan dengan aturan. Pemerintah harus hadir melindungi mereka,” kata Rahmat.
AMMPD Gorontalo juga mendorong DKPTPH agar terus memperkuat pengawasan terhadap distributor dan kios pengecer pupuk bersubsidi di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo.
Menurut Rahmat, konsistensi pengawasan dan keberanian menindak setiap dugaan pelanggaran menjadi bagian penting dalam memastikan program subsidi pemerintah tepat sasaran.
“Harapan kami, tindakan tegas ini menjadi pesan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam distribusi pupuk bersubsidi agar menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan. Jangan ada ruang bagi praktik yang merugikan petani,” tutupnya.
