HomeNews

Mulai Hari Ini, Kendaraan Dilarang Melintas di Jalan Kenari Bulukumba

Dishub Bulukumba melakukan rekayasa lalu lintas di Jalan Kenari kota Bulukumba

Definitif.id, Bulukumba – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi – Selatan (Sul – Sel), melakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas di Jalan Kenari kota Bulukumba dengan memberlakukan satu jalur. Kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat dari arah barat dilarang melintasi jalur tersebut.

Kabid LLAJ Dishub Bulukumba, Andi Mappatunru, dikonfirmasi via pesan singkat mengatakan, hal tersebut dilakukan karena adanya laporan masyarakat atas permasalahan kemacetan yang sering terjadi di jalan Kenari, sehingga pihaknya melakukan analisa dan kajian atas laporan tersebut.

Lebih lanjut ia menjelaskan, hasil analisa dan kajian yang dilakukan menetapkan agar dilakukan rekayasa lalu lintas dengan memberlakukan satu jalur setiap hari senin hingga jum’at pada pukul 07.00 hingga 16.00 WITA. Begitupun dengan pelarangan parkir dibahu jalan.

Dikatakannya, ini mulai berlaku hari ini, Senin, 21 November 2022. Ia menyebut, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi atas penerapan tersebut.

“Iye mohon maaf atas ketidaknyamanan berkendara di jalan kenari, kami di Dinas Perhubungan telah menerima aduan dari masyarakat atas permasalahan kemacetan di jalan kenari maka kami dari Dishub melakukan analisa dan kajian atas kemacetan tersebut yang hasilnya menetapkan agar dilakukan rekayasa lalu lintas di jalan kenari dengan memberlakukan satu jalur pada hari senin s/d jum’at pukul 07.00 s/d 16.00 wita dan larangan parkir di bahu jalan di sisi depan bagian kantor Bappeda s/d kantor pos. Dan pemberlakukan ini mulai berlaku hari senin 21 November 2022, dan kami di dinas perhubungan akan melakukan sosialisasi atas penerapan tersebut,” ujar Andi Mappatunru.

Bagikan:   
Exit mobile version