Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Seragam
Kasus ini pada akhirnya bukan sekadar tentang nama LA atau AA. Persoalan yang jauh lebih besar adalah bagaimana negara memperlakukan dugaan kejahatan lingkungan dan pertambangan ilegal.
Hutan dan lingkungan tidak mengenal pangkat, jabatan, hubungan keluarga, ataupun seragam. Kerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal akan tetap meninggalkan dampak bagi masyarakat, terlepas dari siapa yang berada di belakangnya.
Karena itu, desakan kepada Polda Gorontalo untuk memeriksa LA dan AA harus dipandang sebagai tuntutan terhadap transparansi dan penegakan hukum.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa kawasan KL 53 tidak menjadi wilayah tanpa hukum. Dan lebih dari itu, masyarakat ingin memastikan bahwa seragam tidak menjadi tameng, hubungan keluarga tidak menjadi pelindung, dan uang hasil tambang tidak menjadi alasan hukum untuk berhenti bekerja.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Apakah dugaan tersebut akan dibuktikan, dibantah dengan fakta, atau justru dibiarkan menjadi tanda tanya yang terus menghantui publik?
Jawabannya harus diberikan melalui pemeriksaan yang terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis | Khalid
