HomeNews

Oknum Pengumpul KTP dan Pelaku Money Politik Dititip di Polsek Atinggola

Kejadian ini terjadi tepat sebelum Pemungutan Suara 19 April 2025, sehingga dinilai sangat mengganggu kondusivitas demokrasi. Bawaslu Gorontalo Utara dan aparat keamanan segera bergerak setelah menerima laporan. Saat ini, kelima tersangka telah dititipkan di Polsek Atinggola untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bawaslu Gorontalo Utara menegaskan bahwa tindakan pengumpulan KTP dan praktik money politik merupakan pelanggaran serius yang bisa dikenai sanksi hukum. “Kami akan mengusut tuntas kasus ini untuk menjaga integritas pemilu,” tegasnya.

Masyarakat diimbau untuk tidak menerima iming-iming uang atau tekanan dalam memilih serta melaporkan segala bentuk pelanggaran pemilu kepada pihak berwajib.

Bagikan:   
Exit mobile version