Selain kualitas air, pihaknya juga melakukan pemantauan terhadap baku mutu udara. Keberadaan Pelabuhan Tahuna, lanjut Melfrit, juga memperhatikan berbagai ketentuan tata ruang, baik pada tingkat daerah maupun nasional.
Ia menyebut pengembangan kawasan pelabuhan juga harus bersesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Provinsi Sulawesi Utara.
Melfrit menambahkan, aspek lingkungan menjadi bagian penting dalam pengelolaan pelabuhan. Pihaknya bahkan terus mengupayakan agar Pelabuhan Tahuna dapat menerapkan konsep pelabuhan ramah lingkungan atau green port.
“Pelabuhan itu dalam arti asri dengan lingkungan hidup. Pengelolaan lingkungan hidup harus bisa terjaga. Seiring dengan waktu, pengelolaan lingkungan hidup ini terus berkelanjutan, baik dengan Dinas Lingkungan Hidup maupun stakeholder terkait lainnya,” paparnya.
Ia menegaskan, kawasan pelabuhan merupakan wilayah yang harus dijaga dari sisi lingkungan. Karena itu, pengawasan tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik maupun aktivitas kapal, tetapi juga mencakup kondisi lingkungan di kawasan pelabuhan.
“Pada dasarnya pelabuhan merupakan satu kawasan yang patut dijaga. Jadi bukan cuma konstruksinya, bukan cuma akibat kapal, tetapi soal lingkungan juga wajib diperhatikan dan dilaporkan,” pungkasnya.
