HomeNews

Pemkab Lampung Selatan Akan Berikan BPJS Ketenagakerjaan Untuk 4.466 Guru Honorer

“Jaminan kecelakaan kerja merupakan jaminan yang memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat dan pulang kerja. Jaminan kematian diperlukan bagi ahli waris tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja,” ucapnya.

Sulistijo menuturkan, sebanyak 4.466 guru honorer yang nantinya akan menerima BPJS Ketenagakerjaan, yang masuk dalam kesepakatan program jaminan kecelakaan dan jaminan kematian bagi guru honorer penerima insentif di Kabupaten Lampung Selatan.

“Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan mengikutsertakan guru honorer penerima insentif yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Lampung Selatan sebanyak 4.466 orang, sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya. (Nzr/kmf)

Bagikan:   
Exit mobile version